Minggu, 19 Juni 2016

Pihak-Pihak Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit  

Pihak-Pihak Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit-Tarik tunai pluit - kartu kredit adalah penyelesaian jenis transaksi dan system kredit yang lebih simpel. Dengan memiliki kartu kredit Anda bisa melakukan pembayaran hanya menggunakan sebuah kartu tanpa harus membawa uang tunai, kartu kredit bukanlah kartu debit yang memiliki rekening tabungan dalam sebuah bank, namun hanya sebuah kartu yang berfungsi untuk membayar dan membeli suatu barang yang dapat digunakan pada semua menchant yang memiliki EDC, bisa juga tarik tunai pluit. Saat ini penggunaan kartu kredit sudah mengalami peningkatan. Namun jika Anda ingin memiliki kartu kredit ada syarat yang harus dipenuhi dan ada pihak- pihak yang perlu Anda ketahui, serta dipahami betul. Berikut pihak- pihak yang terkait dengan kartu kredit dan syarat prasyarat pemegang kartu kredit.

 1. Bank, lembaga keuangan lain, atau perusahaan bukan lembaga keuangan (Issuer) Bank adalah pihak pertama dan juga sebagai pihak penerbit kartu kredit, atau lembaga keuangan lain dan juga  perusahaan bukan lembaga keuangan. Semuanya ini adalah perusahaan yang sudah memperoleh ijin dari Departemen Keuangan, dan secara resmi sudah memenuhi persyaratan undang- undang. 

2. Pengelola penggunaan kartu kredit (Acquirer) Pihak kedua ini adalah lembaga yang bertugas mengelola penggunaan kartu kredit. Terutama dalam hal penagihan biaya kredit yang dikeluarkan pemegang kartu kredit dan pembayaran antar pihak kesatu merchant  (penjual batang atau jasa) yang menerima pembayaran melalui kartu kredit.

 3. Pemegang kartu kredit (card holder) Pihak ketiga ini adalah pemegang kartu kredit dan juga sebagai pengguna kartu kredit untuk dipergunakan dalam membeli dan belanja barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit dan saat ini pemegang bisa tarik tunai pluit menggunakan kartu kredit. 

4. Pihak terakhir, penjual barang atau jasa (Merchant) Pihak yang berkaitan terakhir adalah merchant, yakni pihak yang menjual barang atau jasa dan menerima pembelian dengan menggunakan kartu kredit. Pihak inilah yang sangat mendukung dalam hal kartu kredit yang digunakan untuk belanja. Dalam pembayarannya barang dan jasa nanti akan diurus oleh Acquiirer, akan tetapi tarik tunai pluit memberikan uang cash pada pemegang kartu kredit. 

 Itulah pihak yang berkaitan dengan kartu kredit sedang syarat pemegang kartu kredit setiap perusahaan yang menyediakan kartu kredit berbeda-beda. Usia pemegang kartu kredit 
harus minimal 21 tahun dan atau sudah menikah, kedua memiliki pendapatan take home pay minimal penghasilan perbulan 3 juta rupiah. 

Platform kredit kumulatif mask 3 kali penghasilan tiap bulan, dan setiap pemegang hanya diperbolehkan memiliki 2 kartu kredit dari 2 penerbit kartu kredit. Pengecualian orang atau pemegang dengan penghasilan diatas 10 juta/ bulan maka diperbolehkan menggunakan lebih dari satu kartu kredit.  Itulah pihak dan syarat bagi pemegang kartu kredit, namun saat ini tarik tunai pluit bisa dilakukan dari kartu kredit dan dapat memberikan manfaat lebih dari kartu kredit yang semula hanya untuk transaksi pembayaran.gestun pluit,gestun muara karang,gestun green bay,gestun baywalk,gestun pik,gesek tunai pluit,gesek tunai baywalk,gesek tunai pik,gesek tunai green bay,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar